KONSULTAN ISO 37001
Pemerintah Republik Indonesia saat ini sedang giat-giatnya untuk mencegah bahkan memberantas praktik-praktik ilegal ini, termasuk di lingkungan industri keuangan. Sehingga manajemen perusahaan memandang perlu untuk memberikan perhatian khusus pada masalah ini demi kesinambungan bisnis dan rasa keadilan di masyarakat. Mengingat perusahaan adalah salah satu bagian dari industri keuangan di Indonesia yang hadir untuk menjawab tantangan dunia perbankan dewasa ini dalam memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang beragam.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, saat ini badan ISO dunia (International Organization for Standarisation) yang berkedudukan di Genewa Swiss, telah menerbitkan standar ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System) pada tanggal 14 Agustus 2016. Indonesia melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi standar tersebut menjadi SNI ISO 37001:2016. Standar ini dapat membantu organisasi untuk menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 diterbitkan untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan dan komitmen sukarela yang sesuai dengan aktivitas dalam sistem manajemen tersebut.
KEUNTUNGAN ISO 37001
- Persyaratan minimum dan bimbingan yang mendukung untuk menerapkan atau benchmarking system manajemen anti-suap.
- Jaminan untuk manajemen, investor, karyawan, pelanggan, dan pemangku kepentingan lainnya bahwa suatu organisasi mengambil langkah-langkah untuk mencegah risiko suap.
- Sebagai bukti bahwa sebuah organisasi telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyuapan.
Kami melayani Paket Konsultasi ISO. Butuh informasi lebih lanjut?